Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2025 - sekarang

Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2018 - 2022

Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2016 - 2018

Senin, 11 Mei 2026

Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun 2026 Desa Serindang Kecamatan Tebas

Tebas - Pemerintah Desa Desa Serindang bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun 2026 pada tanggal 11 Mei 2026 bertempat di Kantor Desa Serindang. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pendampingan dalam memastikan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, tertib administrasi, serta mendukung pencapaian target pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara langsung melalui pemeriksaan dokumen administrasi, peninjauan realisasi anggaran, evaluasi capaian output kegiatan, serta pengecekan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, dilakukan diskusi dan koordinasi bersama perangkat desa guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan hasil monitoring, diketahui bahwa total penyaluran Dana Desa Tahun 2026 di Desa Serindang mencapai Rp334.579.009 yang terdiri dari penyaluran Tahap I sebesar Rp200.747.409 dan Tahap II sebesar Rp133.831.600. Dari total dana yang telah disalurkan tersebut, realisasi belanja mencapai Rp130.882.000 atau sebesar 39,12 persen dari total dana yang diterima desa.

Dalam aspek capaian pelaksanaan kegiatan, progres output kegiatan tercatat sebesar 56,58 persen. Sementara untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa periode Januari hingga April 2026 telah direalisasikan sebesar Rp8.400.000 kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hasil evaluasi keuangan juga menunjukkan total pendapatan Dana Desa sebesar Rp334.579.009 dengan total belanja Rp130.882.000 serta pembiayaan berupa SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp634. Adapun sisa anggaran (SiLPA) tahun berjalan tercatat sebesar Rp69.866.034.

Dalam pelaksanaan monitoring ditemukan beberapa kendala dan hambatan, di antaranya Pemerintah Desa Serindang belum mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui media informasi publik seperti baliho, papan informasi, media sosial, maupun website desa. Selain itu, masih terdapat beberapa dokumen dan bukti pendukung SPJ yang belum lengkap sehingga perlu segera dilakukan penyempurnaan administrasi.

Sebagai tindak lanjut, Tenaga Pendamping Profesional memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah desa, yaitu agar segera mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat. Pemerintah desa juga didorong untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung SPJ guna mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Selain itu, percepatan pelaksanaan kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat juga menjadi perhatian agar capaian output kegiatan dan penyerapan anggaran dapat berjalan optimal sesuai target.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan pengelolaan Dana Desa di Desa Serindang dapat semakin transparan, akuntabel, partisipatif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Pendampingan yang dilakukan juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

- Dokumentasi: Syafiudin, A.Md (PD Kecamatan Tebas)

Pendamping Desa dan PLD Kecamatan Tebas Lakukan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes Berkah Mandiri


Dalam upaya meningkatkan tata kelola administrasi dan akuntabilitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pendamping Desa (PD) bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Tebas melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan BUMDes Berkah Mandiri Desa Matang Labong, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Senin (11/05/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Sekretariat TPP Kecamatan Tebas tersebut dihadiri oleh pengurus BUMDes Berkah Mandiri, Pendamping Desa, serta Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tebas. Pendampingan difokuskan pada penyusunan dan penyesuaian laporan keuangan BUMDes Tahun 2025 dan Tahun 2026 agar lebih tertib administrasi, transparan, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan usaha desa.

Dalam kegiatan tersebut, tim pendamping memberikan arahan teknis terkait pencatatan transaksi usaha, penyusunan laporan laba rugi, neraca sederhana, arus kas, hingga kelengkapan dokumen administrasi pendukung lainnya. Selain itu, dilakukan juga evaluasi terhadap laporan sebelumnya guna memastikan data keuangan yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendamping Desa Kecamatan Tebas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas pengurus BUMDes dalam pengelolaan administrasi dan keuangan usaha desa secara profesional dan berkelanjutan.

“Melalui pendampingan ini diharapkan pengurus BUMDes semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan penyusunan laporan keuangan yang baik sebagai dasar pengembangan usaha dan peningkatan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pengurus BUMDes Berkah Mandiri menyambut baik kegiatan pendampingan tersebut dan berharap adanya pendampingan berkelanjutan dalam pengembangan usaha maupun penguatan kelembagaan BUMDes.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan BUMDes Berkah Mandiri Desa Matang Labong dapat terus berkembang menjadi unit usaha desa yang sehat, mandiri, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa.




#TPPKerjaBerdampak
#BUMDes
#PendampingDesa
#KecamatanTebas
#DesaMatangLabong
#KemendesaPDT

- Unit Kompetensi: Fasilitasi Laporan Keuangan BUMDesa
- Dokumentasi: Pendmapingan Pengurus BUMDesa Berkah Mandiri Desa Matang Labong tentang Laporan Keuangan BUMDesa Tahun Anggaran 2025 dan 2026

Asistensi Pemerintah Desa Tebas Kuala Atas Hasil Audit Inspektorat Kabupatan Sambas


Tebas — Pendamping Desa bersama Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tebas melaksanakan kegiatan pendampingan dan asistensi kepada Pemerintah Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, sebagai tindak lanjut hasil audit keuangan Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Sambas dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam aspek administrasi dan pengelolaan keuangan desa agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembahasan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil audit, penyesuaian administrasi, serta penguatan pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Tebas Kuala, Sekretaris Desa, para Kasi dan Kaur Pemerintah Desa Tebas Kuala. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tebas bertindak sebagai fasilitator dalam proses pendampingan dan asistensi.

Diharapkan melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tebas Kuala dapat semakin optimal dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, tertib administrasi, serta mampu mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif dan akuntabel.


#TPPKerjaBerdampak
#PendampingDesa
#DesaTebasKuala
#KecamatanTebas
#KabupatenSambas

- Unit Kompetensi: Fasilitasi Pemerintah Desa
- Dokumentasi: Asistensi kepada Pemdes Tebas Kuala Kecamatan Tebas

Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas


TEBAS - Sebagai bentuk kontrol atas pemanfaatan anggaran Dana Desa, monitoring hasil pembangunan Desa dipandang sangat perlu dilakukan untuk memastikan hasil pembangunan sudah sesuai dengan perencanaan Desa. Bersama Pelaksana Kegiatan Desa Mekar Sekuntum, Pendamping Desa dan PLD Kecamatan Tebas meninjau pembangunan Jalan menuju akses pertanian dan pemakaman umum di Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas.




Hasil monitoring menemukan bahwa pembangunan Jalan menuju lokasi pemakaman umum di Desa Mekar Sekuntum sudah sangat baik secara kualitas pekerjaan. Meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, khususnya kelengkapan administrasi perencanaan yang masih kurang. Setelah dicek dokumen perencanaan desa, ada ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi di lapangan. Ketebalan dari penimbunan sedikit tidak sesuai dengan dokumen RAB dan gambar desain rencana awal. Alasan yang dijelaskan pelaksana kegiatan adalah adanya kenaikan harga material/bahan. Disarankan kepada pelaksana kegiatan untuk membuatkan Berita Acara Perubahan Pelaksanaan Kegiatan sesegera mungkin sebelum hasil pekerjaan di serahterimakan. Secara keseluruhan, hasil pekerjaan sudah sangat baik dan semoga bermanfaat untuk masyarakat Desa Mekar Sekuntum.

Oleh: Risko Syakirin (Pendamping Desa Kecamatan Tebas)
#TPPKerjaBerdampai #TPPKecamatanTebas
-------
- Unit Kompetensi      : Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
- Dokumentasi            : Pembangunan Jalan Akses Peertanian dan Pemakanan
- Desa                         : Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas
- Tahun Anggaran       : 2026
- Sumber Dana           : Dana Desa T.A 2026