Tebas - Pemerintah Desa Desa Serindang bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun 2026 pada tanggal 11 Mei 2026 bertempat di Kantor Desa Serindang. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pendampingan dalam memastikan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, tertib administrasi, serta mendukung pencapaian target pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara langsung melalui pemeriksaan dokumen administrasi, peninjauan realisasi anggaran, evaluasi capaian output kegiatan, serta pengecekan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, dilakukan diskusi dan koordinasi bersama perangkat desa guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil monitoring, diketahui bahwa total penyaluran Dana Desa Tahun 2026 di Desa Serindang mencapai Rp334.579.009 yang terdiri dari penyaluran Tahap I sebesar Rp200.747.409 dan Tahap II sebesar Rp133.831.600. Dari total dana yang telah disalurkan tersebut, realisasi belanja mencapai Rp130.882.000 atau sebesar 39,12 persen dari total dana yang diterima desa.
Dalam aspek capaian pelaksanaan kegiatan, progres output kegiatan tercatat sebesar 56,58 persen. Sementara untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa periode Januari hingga April 2026 telah direalisasikan sebesar Rp8.400.000 kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hasil evaluasi keuangan juga menunjukkan total pendapatan Dana Desa sebesar Rp334.579.009 dengan total belanja Rp130.882.000 serta pembiayaan berupa SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp634. Adapun sisa anggaran (SiLPA) tahun berjalan tercatat sebesar Rp69.866.034.
Dalam pelaksanaan monitoring ditemukan beberapa kendala dan hambatan, di antaranya Pemerintah Desa Serindang belum mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui media informasi publik seperti baliho, papan informasi, media sosial, maupun website desa. Selain itu, masih terdapat beberapa dokumen dan bukti pendukung SPJ yang belum lengkap sehingga perlu segera dilakukan penyempurnaan administrasi.
Sebagai tindak lanjut, Tenaga Pendamping Profesional memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah desa, yaitu agar segera mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat. Pemerintah desa juga didorong untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung SPJ guna mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Selain itu, percepatan pelaksanaan kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat juga menjadi perhatian agar capaian output kegiatan dan penyerapan anggaran dapat berjalan optimal sesuai target.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan pengelolaan Dana Desa di Desa Serindang dapat semakin transparan, akuntabel, partisipatif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Pendampingan yang dilakukan juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkelanjutan di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.





0 comments:
Posting Komentar