Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2025 - sekarang

Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2018 - 2022

Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2016 - 2018

Tampilkan postingan dengan label Musyawarah Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musyawarah Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Agustus 2026

Pendampingan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2027 di Kecamatan Tebas

Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas | 2026

Kecamatan Tebas melaksanakan pendampingan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2027 di desa-desa se-Kecamatan Tebas.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa. Musrenbangdes menjadi ruang bagi Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas arah pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tebas memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah desa agar seluruh tahapan penyusunan RKPDesa dapat berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan dilakukan melalui penguatan proses perencanaan, pembahasan usulan kegiatan, penajaman prioritas pembangunan, serta penyelarasan antara kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan desa.


Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun 2027 juga menjadi momentum untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan memiliki keterkaitan dengan permasalahan serta potensi yang dimiliki masing-masing desa. Dengan demikian, dokumen RKPDesa tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan desa secara terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Musyawarah melibatkan berbagai unsur di tingkat desa. Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, serta unsur masyarakat lainnya diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan usulan pembangunan.

Proses pembahasan dilakukan secara partisipatif dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan. Setiap usulan yang disampaikan menjadi bahan pembahasan bersama untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam RKPDesa Tahun 2027.

Pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat kualitas perencanaan desa agar program yang ditetapkan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa. Perencanaan diharapkan mampu memperhatikan aspek pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, peningkatan kapasitas masyarakat, serta kebutuhan strategis lainnya sesuai kondisi masing-masing desa.

Melalui pelaksanaan Musrenbangdes ini, Pemerintah Kecamatan Tebas bersama Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan seluruh unsur masyarakat terus membangun sinergi dalam mewujudkan proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2027 menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan perencanaan dan penganggaran desa pada tahun berikutnya. Karena itu, kualitas proses musyawarah menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan desa benar-benar berangkat dari kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Pendampingan perencanaan desa bukan sekadar memastikan dokumen tersusun, tetapi juga mendorong agar setiap proses pembangunan dirancang secara partisipatif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

#TPPKerjaBerdampak #TPPKecamatanTebas #Musrenbangdes2026 #RKPDesa2027 #KecamatanTebas #PendampingDesa #PendampingLokalDesa #PembangunanDesa #PerencanaanDesa #DesaMembangun

---
oleh: Risko Syakirin, S.H (Koordinator TPP Kec. Tebas)

Rabu, 29 April 2026

Musyawarah LPJ Keuangan BUMDesa 2025 di Kecamatan Tebas, Momentum Evaluasi dan Perbaikan Bersama

Tebas – Proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tahun 2025 di Kecamatan Tebas mulai berjalan. Melalui forum musyawarah desa, masing-masing BUMDesa menyampaikan laporan kinerja dan keuangan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Kegiatan Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ini menjadi agenda penting yang tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga sebagai ruang evaluasi bersama antara pengelola BUMDesa, pemerintah desa, dan masyarakat.

Di Kecamatan Tebas sendiri, yang terdiri dari 23 desa dengan 23 BUMDesa, pelaksanaan musyawarah LPJ dilakukan secara bertahap di masing-masing desa. Suasana musyawarah umumnya berlangsung terbuka, dengan berbagai tanggapan, masukan, bahkan kritik yang disampaikan langsung oleh peserta forum.

Sebagai pendamping di lapangan, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tebas turut hadir dan mengawal jalannya musyawarah. Peran pendamping tidak hanya memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga membantu memperjelas isi laporan agar dapat dipahami oleh masyarakat.

“LPJ ini bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan. Ketika disampaikan secara terbuka, masyarakat bisa melihat langsung bagaimana BUMDesa dikelola,” menjadi semangat yang terus didorong dalam setiap forum.

Dalam beberapa musyawarah, masih ditemukan berbagai catatan yang perlu diperbaiki, terutama terkait kelengkapan administrasi, pencatatan keuangan, hingga pengelolaan unit usaha. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula BUMDesa yang sudah menunjukkan perkembangan positif, baik dari sisi usaha maupun kontribusi terhadap desa.

Melalui forum ini, pengelola BUMDesa juga mendapatkan banyak masukan konstruktif. Mulai dari usulan pengembangan usaha, perbaikan manajemen, hingga harapan agar BUMDesa bisa lebih berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Pendekatan yang dibangun dalam musyawarah pun lebih mengedepankan dialog. Tidak ada kesan saling menyalahkan, tetapi lebih kepada mencari solusi bersama agar ke depan pengelolaan BUMDesa bisa semakin baik.

Bagi TPP Kecamatan Tebas, musyawarah LPJ ini menjadi bagian penting dalam siklus pembinaan. Dari sinilah terlihat kondisi riil BUMDesa di lapangan, sekaligus menjadi dasar untuk langkah pendampingan selanjutnya.

Harapannya, melalui Musyawarah LPJ Keuangan Tahun 2025 ini, seluruh BUMDesa di Kecamatan Tebas bisa terus berbenah, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Karena pada akhirnya, BUMDesa yang sehat bukan hanya dilihat dari keuntungan, tetapi dari bagaimana ia dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi desa.

------

Doc.: Musdes LPJ BUMDesa di Desa Mekar Sekuntum - Tebas

Senin, 29 Agustus 2022

Fasilitasi Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021

Agenda : Musyawarah Penetapan data SDGs Desa Seret Ayon Tahun 2021

Hari : Kamis, 22 Juli 2021
Pukul : 08:30 - Selesai
Tempat : Desa Seret Ayon & Maribas

Hadir dalam musyawarah ini yaitu Dinsos PMD Kabupaten Sambas, TAPM P3MD Kabupaten Sambas, Perwakilan Camat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Kades, BPD, Tokoh masyarakat, TPPI Kec.Tebas, ( PD dan PLD) ,dan Tim Pokja SDGs desa Seret Ayon.
 
🌾Hasil Kegiatan :