Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2025 - sekarang

Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2018 - 2022

Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2016 - 2018

Tampilkan postingan dengan label Perencanaan Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perencanaan Desa. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Mei 2026

Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas


TEBAS - Sebagai bentuk kontrol atas pemanfaatan anggaran Dana Desa, monitoring hasil pembangunan Desa dipandang sangat perlu dilakukan untuk memastikan hasil pembangunan sudah sesuai dengan perencanaan Desa. Bersama Pelaksana Kegiatan Desa Mekar Sekuntum, Pendamping Desa dan PLD Kecamatan Tebas meninjau pembangunan Jalan menuju akses pertanian dan pemakaman umum di Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas.




Hasil monitoring menemukan bahwa pembangunan Jalan menuju lokasi pemakaman umum di Desa Mekar Sekuntum sudah sangat baik secara kualitas pekerjaan. Meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, khususnya kelengkapan administrasi perencanaan yang masih kurang. Setelah dicek dokumen perencanaan desa, ada ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi di lapangan. Ketebalan dari penimbunan sedikit tidak sesuai dengan dokumen RAB dan gambar desain rencana awal. Alasan yang dijelaskan pelaksana kegiatan adalah adanya kenaikan harga material/bahan. Disarankan kepada pelaksana kegiatan untuk membuatkan Berita Acara Perubahan Pelaksanaan Kegiatan sesegera mungkin sebelum hasil pekerjaan di serahterimakan. Secara keseluruhan, hasil pekerjaan sudah sangat baik dan semoga bermanfaat untuk masyarakat Desa Mekar Sekuntum.

Oleh: Risko Syakirin (Pendamping Desa Kecamatan Tebas)
#TPPKerjaBerdampai #TPPKecamatanTebas
-------
- Unit Kompetensi      : Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa
- Dokumentasi            : Pembangunan Jalan Akses Peertanian dan Pemakanan
- Desa                         : Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas
- Tahun Anggaran       : 2026
- Sumber Dana           : Dana Desa T.A 2026

Minggu, 28 Agustus 2022

Survey Lokasi Rencana Pembangunan Desa

Lokasi: Desa Seret Ayon Kecamatan Tebas

Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan Desa yang dituangkan dalam RKP Desa, Pemerintah Desa melalui Tim Penyusun RKP Desa mengawali proses dan tahapan penyusunannya dengan musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil kesepakatan dalam musdes tersebut menjadi acuan bagi Tim Penyusun untuk melakukan penyusunan desain dan RAB-nya.

Apa Saja Kelengkapan Dokumen RKP Desa?

    



    Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan Daerah. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.  

    Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa didampingi oleh Pemerintah Daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Dalam rangka mengkoordinasikan Pembangunan Desa, Kepala Desa dapat didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Selain itu, Camat harus melakukan koordinasi dan pendampingan di wilayahnya.

Adapun yang menjadi dasar Hukum Pedoman Penyusunan Perencanaan Desa Tahun 2022  adalah :