Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2016 - 2018

MARIANIS, SH.MH

MANTAN CAMAT TEBAS (ALMARHUM)

Tim Pendamping

Kecamatan Tebas

Indahnya Kebersamaan

Bersama TA Kabupaten dan Tim Kecamatan

Senin, 29 Agustus 2022

Rapat Koordinasi Bersama BKAD Tentang BUM Desa Bersama Kecamatan Tebas

Sebagai tindak lanjut dari hasil MAD terakhir yang dilaksanakan pada bulan Mei yang lalu, dimana salah satu rekomendasi MAD bahwa BKAD Kecamatan Tebas segera melaksanakan Penjaringan Pengurus BUM Desa Bersama Kecamatan Tebas yang memang saat ini masih kosong dikarenakan semua Pelaksana Operasional termasuk pegawainya mengundurkan diri.

Fasilitasi Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021

Agenda : Musyawarah Penetapan data SDGs Desa Seret Ayon Tahun 2021

Hari : Kamis, 22 Juli 2021
Pukul : 08:30 - Selesai
Tempat : Desa Seret Ayon & Maribas

Hadir dalam musyawarah ini yaitu Dinsos PMD Kabupaten Sambas, TAPM P3MD Kabupaten Sambas, Perwakilan Camat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Kades, BPD, Tokoh masyarakat, TPPI Kec.Tebas, ( PD dan PLD) ,dan Tim Pokja SDGs desa Seret Ayon.
 
🌾Hasil Kegiatan :

Minggu, 28 Agustus 2022

Pengembangan BUM Desa Bersama Kecamatan Tebas

 

Jum'at,9 Juli 2021
Kecamatan Tebas
 
Koordinasi bersama BUMDesma Berkah Bersama Kecamatan Tebas..
Koordinasi ini membahas tentang Pemutakhiran Data BUMDesma Berkah Bersama Kecamatan Tebas yang meliputi Laporan Keuangan, Neraca Rugi Laba Dan Perkembangan BUMDesma Tahun 2020.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid PMD Dinas PMD Kab. Sambas, Kasi dari Dinas PMD Kab. Sambas,TA TTG Kab.Sambas, Ketua BKAD Kec. Tebas, Kasi PMD Kec.Tebas, TPPI Kec.Tebas, dan Pengurus Operasional BUMDesma Berkah Bersama Kecamatan Tebas.
 






 

-------------------------------- 

  • Unit Kompetensi: Melakukan Fasilitasi Pengembangan BUMDes Bersama
  • Dokumentasi: Rapat Koordinasi bersama Pengurus BUMDesa Bersama Kec. Tebas

Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi dan Pembentukan BUMDesa Bersama Kecamatan Tebas

Sambutan sekaligus Pembukaann MAD oleh Camat Tebas

Proses pelaksanaan kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) tentang Sosialisasi dan Pembentukan BUMDesa Bersama di Kecamatan Tebas. Kegiatan MAD ini dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal    : Kamis, 31 Oktober 2019
Waktu               : Pukul 08.30 - 13.00 Wib
Tempat             : Gedung Serba Guna Tebas

Dibuka oleh Camat Tebas (Marianis, SH, MH)
Yang dihadiri oleh: Camat Tebas, Kapolsek Tebas, Danramil 09 Tebas, Koordinator BPP Kec. Tebas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, APDESI, ABPEDSI, Forsekdesi, TPPI Kecamatan Tebas, TPID Kec. Tebas dan Direktur (Atau Perwakilan) BUMDesa di Kecamatan Tebas (23 Desa)...
 
Hasil dari MAD ini adalah :
  1. Dibentuknya BUMDESA BERSAMA Kec. Tebas dengan Nama "BUMDESA BERKAH BERSAMA"
  2. Penyertaan Modal dari Desa masing-masing Rp. 50.000.000/Desa (Sebanyak 23 Desa)
  3. Dibentuknya Tim Kajian Bumdesa Berkah Bersama:
- Ketua : Hemi Susanto
- Sekretaris : Rudi. M, S. Pd
Anggota :
- Mizan Zainuddin
- Suzarnadi, ST
- Salam
- Aswat
- A. Rafiq
 
Alhamdulillah MAD ini berjalan lancar.. Untuk Selanjutnya Tugas Tim Kajian yang menyusun RKTL dari MAD hari ini. Besar Harapan Masyarakat Kec. Tebas agar Bumdesa Berkah Bersama cepat terwujud dan bisa membantu perekonomian di Kecamatan Tebas..
 
Sosialisasi oleh Tenaga Ahli Kab. Sambas

Forkopimcam bersama Dewan Pengawas, TA, PD dan PLD



Penandatanganan Berita Acara MAD
 
Kemudian sebagai tindak lanjut dari MAD, Tim Penjaringan telah melakukan tahapan penjaringan calon Pengurus BUM Desa Bersama dan kembali dilaksanakan MAD yang ke-2 tentang Penetapan Direktur BUMDesa Bersama "Berkah Bersama" Kecamatan Tebas sebagai berikut:
1. Direktur: A.Rafik
2. Sekretaris: Demang
3. Bendahara: Sudiman
BA Tim Penjaringan


------------------------------------

  • Unit Kompetensi: Melakukan Fasilitasi Pembentukan BUMDesa Bersama
  • Dokumentasi: Pembentukan BUMDesa Bersama Kec. Tebas

Survey Lokasi Rencana Pembangunan Desa

Lokasi: Desa Seret Ayon Kecamatan Tebas

Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan Desa yang dituangkan dalam RKP Desa, Pemerintah Desa melalui Tim Penyusun RKP Desa mengawali proses dan tahapan penyusunannya dengan musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil kesepakatan dalam musdes tersebut menjadi acuan bagi Tim Penyusun untuk melakukan penyusunan desain dan RAB-nya.

Apa Saja Kelengkapan Dokumen RKP Desa?

    



    Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan Daerah. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.  

    Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa didampingi oleh Pemerintah Daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Dalam rangka mengkoordinasikan Pembangunan Desa, Kepala Desa dapat didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Selain itu, Camat harus melakukan koordinasi dan pendampingan di wilayahnya.

Adapun yang menjadi dasar Hukum Pedoman Penyusunan Perencanaan Desa Tahun 2022  adalah :

Rabu, 16 Agustus 2017

SEKAPUR SIRIH



Tebas adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia.[3] Terletak Di antara059' Lintang Utara Serta 117' Lintang Utara dan 10903' Bujur Timur serta 10925' Bujur Timur. Terkenal dengan hasil bumi tanaman jeruk yang pernah terkenal sebagai 'jeruk Pontianak'[5] sebelum tata niaga jeruk yang menghancurkan kejayaan jeruk pada masa itu.[2] Sebagian besar pekerjaan Masyarakat adalah Petani, selebihnya Pedagang, Buruh, Nelayan, dan Pegawai.

Gambaran Umum Wilayah

 Kecamatan Tebas terdiri dari 23 Desa. Desa   terluas   adalah   Desa   Maribas dengan   luas   87,50   km2   atau   22,12 persen dari luas Kecamatan Tebas, sedangkan untuk desa terkecil adalah Desa Tebas Kuala dengan luas 3,83 km2 atau 0,97 persen dari luas Kecamatan Tebas. Luas  Kecamatan  Tebas  adalah sebesar 395,64 km2 atau sekitar 6,19 persen dari luas wilayah Kabupaten Sambas terletak diantara 0°59' Lintang Utara serta 1°17' Lintang Utara  dan  109°03'  Bujur  Timur,  serta 109°25' Bujur Timur. Secara administratif, batas  wilayah Kecamatan Tebas adalah: