Sebagai tindak lanjut dari hasil MAD terakhir yang dilaksanakan pada bulan Mei yang lalu, dimana salah satu rekomendasi MAD bahwa BKAD Kecamatan Tebas segera melaksanakan Penjaringan Pengurus BUM Desa Bersama Kecamatan Tebas yang memang saat ini masih kosong dikarenakan semua Pelaksana Operasional termasuk pegawainya mengundurkan diri.
Tim Pendamping Kecamatan Tebas
Periode 2016 - 2018
MARIANIS, SH.MH
MANTAN CAMAT TEBAS (ALMARHUM)
Tim Pendamping
Kecamatan Tebas
Indahnya Kebersamaan
Bersama TA Kabupaten dan Tim Kecamatan
Senin, 29 Agustus 2022
Fasilitasi Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021
Agenda : Musyawarah Penetapan data SDGs Desa Seret Ayon Tahun 2021
Minggu, 28 Agustus 2022
Pengembangan BUM Desa Bersama Kecamatan Tebas
--------------------------------
- Unit Kompetensi: Melakukan Fasilitasi Pengembangan BUMDes Bersama
- Dokumentasi: Rapat Koordinasi bersama Pengurus BUMDesa Bersama Kec. Tebas
Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi dan Pembentukan BUMDesa Bersama Kecamatan Tebas
Sambutan sekaligus Pembukaann MAD oleh Camat Tebas |
Proses pelaksanaan kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) tentang Sosialisasi dan Pembentukan BUMDesa Bersama di Kecamatan Tebas. Kegiatan MAD ini dilaksanakan pada:
- Dibentuknya BUMDESA BERSAMA Kec. Tebas dengan Nama "BUMDESA BERKAH BERSAMA"
- Penyertaan Modal dari Desa masing-masing Rp. 50.000.000/Desa (Sebanyak 23 Desa)
- Dibentuknya Tim Kajian Bumdesa Berkah Bersama:
Sosialisasi oleh Tenaga Ahli Kab. Sambas |
Forkopimcam bersama Dewan Pengawas, TA, PD dan PLD |
Penandatanganan Berita Acara MAD |
1. Direktur: A.Rafik
BA Tim Penjaringan |
- Unit Kompetensi: Melakukan Fasilitasi Pembentukan BUMDesa Bersama
- Dokumentasi: Pembentukan BUMDesa Bersama Kec. Tebas
Survey Lokasi Rencana Pembangunan Desa
Lokasi: Desa Seret Ayon Kecamatan Tebas |
Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan Desa yang dituangkan dalam RKP Desa, Pemerintah Desa melalui Tim Penyusun RKP Desa mengawali proses dan tahapan penyusunannya dengan musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil kesepakatan dalam musdes tersebut menjadi acuan bagi Tim Penyusun untuk melakukan penyusunan desain dan RAB-nya.
Apa Saja Kelengkapan Dokumen RKP Desa?
Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan Daerah. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa didampingi oleh Pemerintah Daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Dalam rangka mengkoordinasikan Pembangunan Desa, Kepala Desa dapat didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Selain itu, Camat harus melakukan koordinasi dan pendampingan di wilayahnya.
Adapun yang menjadi dasar Hukum Pedoman Penyusunan Perencanaan Desa Tahun 2022 adalah :
Rabu, 16 Agustus 2017
SEKAPUR SIRIH
Tebas adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia.[3] Terletak Di antara059' Lintang Utara Serta 117' Lintang Utara dan 10903' Bujur Timur serta 10925' Bujur Timur. Terkenal dengan hasil bumi tanaman jeruk yang pernah terkenal sebagai 'jeruk Pontianak'[5] sebelum tata niaga jeruk yang menghancurkan kejayaan jeruk pada masa itu.[2] Sebagian besar pekerjaan Masyarakat adalah Petani, selebihnya Pedagang, Buruh, Nelayan, dan Pegawai.
Gambaran Umum Wilayah
Gambaran Umum Wilayah