Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas | 2026
Kecamatan Tebas melaksanakan pendampingan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2027 di desa-desa se-Kecamatan Tebas.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa. Musrenbangdes menjadi ruang bagi Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas arah pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tebas memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah desa agar seluruh tahapan penyusunan RKPDesa dapat berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan dilakukan melalui penguatan proses perencanaan, pembahasan usulan kegiatan, penajaman prioritas pembangunan, serta penyelarasan antara kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan desa.
Musyawarah melibatkan berbagai unsur di tingkat desa. Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, serta unsur masyarakat lainnya diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan usulan pembangunan.
Proses pembahasan dilakukan secara partisipatif dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan. Setiap usulan yang disampaikan menjadi bahan pembahasan bersama untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam RKPDesa Tahun 2027.
Pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat kualitas perencanaan desa agar program yang ditetapkan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa. Perencanaan diharapkan mampu memperhatikan aspek pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, peningkatan kapasitas masyarakat, serta kebutuhan strategis lainnya sesuai kondisi masing-masing desa.
Melalui pelaksanaan Musrenbangdes ini, Pemerintah Kecamatan Tebas bersama Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan seluruh unsur masyarakat terus membangun sinergi dalam mewujudkan proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2027 menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan perencanaan dan penganggaran desa pada tahun berikutnya. Karena itu, kualitas proses musyawarah menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan desa benar-benar berangkat dari kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Pendampingan perencanaan desa bukan sekadar memastikan dokumen tersusun, tetapi juga mendorong agar setiap proses pembangunan dirancang secara partisipatif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
#TPPKerjaBerdampak #TPPKecamatanTebas #Musrenbangdes2026 #RKPDesa2027 #KecamatanTebas #PendampingDesa #PendampingLokalDesa #PembangunanDesa #PerencanaanDesa #DesaMembangun






