Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2025 - sekarang

Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2018 - 2022

Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2016 - 2018

Rabu, 30 September 2026

Kecamatan Tebas Selenggarakan Musyawarah Antar Desa untuk Restrukturisasi Pengurus BKAD Periode 2026–2031



Tebas, Kabupaten Sambas — Kecamatan Tebas menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam rangka restrukturisasi kepengurusan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Tebas untuk periode 2026–2031 pada tanggal 24 September 2026 di Gedung Serba Guna Tebas. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi, sinergi, dan kerja sama antar desa dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Tebas.

Pelaksanaan MAD difasilitasi oleh Camat Tebas dan dihadiri oleh berbagai unsur yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sambas, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Sambas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, pengurus BKAD periode sebelumnya, seluruh Kepala Desa, seluruh Sekretaris Desa, seluruh Ketua BPD, serta perwakilan unsur masyarakat dari masing-masing desa.

Musyawarah tersebut menjadi forum bersama bagi seluruh desa untuk melakukan evaluasi, membangun kesepahaman, serta menyusun kembali kepengurusan BKAD agar dapat menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi kerja sama antar desa secara lebih optimal pada periode mendatang.



Dalam proses musyawarah, seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, usulan, dan aspirasi terkait kepengurusan BKAD. Setelah melalui proses musyawarah dan pemungutan suara, forum MAD menetapkan dan menyepakati susunan pengurus BKAD Kecamatan Tebas periode 2026–2031, yaitu:

  1. Ketua BKAD: Risko Syakirin, S.H.
  2. Sekretaris: Dedy Ariansyah, S.H.
  3. Bendahara: Ir. Hidayat

Dengan terbentuknya kepengurusan baru tersebut, BKAD Kecamatan Tebas diharapkan dapat menjadi wadah bersama bagi desa-desa dalam membangun pola kerja sama yang lebih terarah, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.



Kerja Sama Berbasis Potensi Desa

Ke depan, kerja sama antar desa yang akan dikembangkan melalui BKAD Kecamatan Tebas akan mencakup berbagai bidang yang berkaitan dengan urusan pemerintahan desa dan masyarakat desa, dengan tetap memperhatikan kewenangan, kebutuhan, serta potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa.

Kerja sama tersebut akan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi yang ada di wilayah Kecamatan Tebas, sehingga desa-desa tidak hanya berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat membangun kolaborasi lintas desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan mengembangkan peluang yang memiliki manfaat bersama.

Bidang kerja sama nantinya dapat mencakup berbagai sektor, antara lain pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan usaha masyarakat, ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya dan potensi desa, pelayanan masyarakat, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, serta bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai kebutuhan dan potensi desa.

Melalui kerja sama tersebut, setiap desa diharapkan dapat saling melengkapi dan memperkuat kapasitas masing-masing. Potensi yang terdapat di satu desa dapat dikembangkan melalui kolaborasi dengan desa lainnya, sehingga memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.



Memperkuat Sinergi 23 Desa di Kecamatan Tebas

Pembentukan dan restrukturisasi BKAD Kecamatan Tebas periode 2026–2031 juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar desa dalam membangun Kecamatan Tebas secara bersama-sama.

BKAD akan menjadi salah satu wadah koordinasi dalam mengidentifikasi kebutuhan bersama, merumuskan bentuk kerja sama, mengembangkan potensi antar desa, serta mendorong lahirnya program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Semangat yang dibangun bukan untuk menghilangkan kemandirian masing-masing desa, melainkan untuk memperkuat desa melalui kerja sama. Dengan adanya kolaborasi, berbagai potensi, sumber daya, pengalaman, dan inovasi yang dimiliki desa dapat dipertukarkan dan dikembangkan untuk kepentingan bersama.

Ke depan, BKAD Kecamatan Tebas diharapkan mampu menginisiasi dan memfasilitasi berbagai bentuk kerja sama yang konkret dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Musyawarah Antar Desa ini menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama menuju tata kelola kerja sama antar desa yang lebih kuat. Dengan dukungan Pemerintah Kecamatan Tebas, Pemerintah Kabupaten Sambas, pendampingan P3MD, pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat, BKAD Kecamatan Tebas periode 2026–2031 diharapkan mampu menjadi penggerak kolaborasi dan sinergi antar desa dalam mewujudkan pembangunan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.

“Bersama Membangun Desa, Bersinergi Membangun Kecamatan Tebas.”

#DesaMembangun #TPPKerjaBerdampak


Rabu, 12 Agustus 2026

Pendampingan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2027 di Kecamatan Tebas

Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas | 2026

Kecamatan Tebas melaksanakan pendampingan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2027 di desa-desa se-Kecamatan Tebas.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa. Musrenbangdes menjadi ruang bagi Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas arah pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tebas memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah desa agar seluruh tahapan penyusunan RKPDesa dapat berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan dilakukan melalui penguatan proses perencanaan, pembahasan usulan kegiatan, penajaman prioritas pembangunan, serta penyelarasan antara kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan desa.


Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun 2027 juga menjadi momentum untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan memiliki keterkaitan dengan permasalahan serta potensi yang dimiliki masing-masing desa. Dengan demikian, dokumen RKPDesa tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan desa secara terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Musyawarah melibatkan berbagai unsur di tingkat desa. Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, serta unsur masyarakat lainnya diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan usulan pembangunan.

Proses pembahasan dilakukan secara partisipatif dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan. Setiap usulan yang disampaikan menjadi bahan pembahasan bersama untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam RKPDesa Tahun 2027.

Pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat kualitas perencanaan desa agar program yang ditetapkan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa. Perencanaan diharapkan mampu memperhatikan aspek pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, peningkatan kapasitas masyarakat, serta kebutuhan strategis lainnya sesuai kondisi masing-masing desa.

Melalui pelaksanaan Musrenbangdes ini, Pemerintah Kecamatan Tebas bersama Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan seluruh unsur masyarakat terus membangun sinergi dalam mewujudkan proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2027 menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan perencanaan dan penganggaran desa pada tahun berikutnya. Karena itu, kualitas proses musyawarah menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan desa benar-benar berangkat dari kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Pendampingan perencanaan desa bukan sekadar memastikan dokumen tersusun, tetapi juga mendorong agar setiap proses pembangunan dirancang secara partisipatif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

#TPPKerjaBerdampak #TPPKecamatanTebas #Musrenbangdes2026 #RKPDesa2027 #KecamatanTebas #PendampingDesa #PendampingLokalDesa #PembangunanDesa #PerencanaanDesa #DesaMembangun

---
oleh: Risko Syakirin, S.H (Koordinator TPP Kec. Tebas)

Pemerintah Desa Serindang Gelar Rakor Pembentukan Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal




Serindang, 5 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Serindang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Posyandu yang terintegrasi dengan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Balai Pertemuan Desa Serindang, Rabu (5/8). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Desa Serindang beserta perangkat desa, kader Posyandu, guru PAUD, serta Pendamping Desa Kecamatan Tebas.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Feri Efendi, S.H., Sekretaris Desa Serindang. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pembentukan Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan dasar di tingkat desa melalui kolaborasi seluruh unsur pemerintahan desa, kader Posyandu, dan lembaga kemasyarakatan.

Sebagai narasumber, Syafiudin, Pendamping Desa Kecamatan Tebas, memaparkan latar belakang transformasi Posyandu menjadi Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal. Ia menjelaskan bahwa transformasi tersebut merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menghadirkan pelayanan dasar yang lebih terintegrasi, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Syafiudin menjelaskan bahwa Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Ia juga menguraikan tugas dan fungsi masing-masing bidang agar seluruh unsur yang terlibat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Tebas, Lase, menyampaikan bahwa Desa Serindang merupakan desa pertama di Kecamatan Tebas yang melaksanakan transformasi Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal. Menurutnya, langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat pelayanan dasar yang terintegrasi di tingkat desa dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Tebas.

Kepala Desa Serindang, Bujang, mengapresiasi semangat seluruh kader Posyandu dan peserta rapat koordinasi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan transformasi Posyandu sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak.

"Kader Posyandu adalah pejuang pembangunan desa. Tidak semua orang memiliki kepedulian dan kesediaan mengabdikan diri untuk melayani masyarakat. Mari kita bersama-sama mendukung transformasi Posyandu agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas," ujar Bujang.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat yang terpadu, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Serindang sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kecamatan Tebas.

---

Ditulis oleh:
Syafiudin
TPP Kecamatan Tebas
Kerja Berdampak
-------------------------------- - Unit Kompetensi: - Dokumentasi:

Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 Kecamatan Tebas, Tuntas!



Kecamatan Tebas kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2026. Seluruh desa di Kecamatan Tebas berhasil menyelesaikan pengisian Kuesioner Indeks Desa dan Kuesioner Isu Desa dengan capaian 100%, sebelum batas waktu (deadline) yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan pendataan ini difasilitasi oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tebas melalui koordinasi, pendampingan, serta pemantauan bersama pemerintah desa.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Tebas dalam memastikan proses pendataan berjalan sesuai target, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.













Capaian 100% ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menyediakan data pembangunan desa yang akurat dan aktual. Data tersebut diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran serta memperkuat pengambilan kebijakan berbasis data.

📊 Capaian Pendataan Indeks Desa 2026

  • 23 Desa di Kecamatan Tebas

  • 100% Kuesioner Indeks Desa selesai

  • 100% Kuesioner Isu Desa selesai

  • 23 Desa mencapai target pendataan

  • Seluruh desa menyelesaikan pendataan sebelum deadline

Terima kasih atas kerja sama, dukungan, dan partisipasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 di Kecamatan Tebas.

Bersama, kita wujudkan tata kelola pembangunan desa yang semakin berbasis data, terukur, dan berdampak.

#TPPKerjaBerdampak #TPPKecamatanTebas #IndeksDesa2026 #KecamatanTebas #PendampingDesa #PendampingLokalDesa #PemerintahDesa #DesaKecamatanTebas

Oleh: Risko Syakirin,S.H. (Koordinator TPP Kecamatan Tebas