Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2025 - sekarang

Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2018 - 2022

Tim Pendamping Kecamatan Tebas

Periode 2016 - 2018

Rabu, 12 Agustus 2026

Pendampingan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2027 di Kecamatan Tebas

Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas | 2026

Kecamatan Tebas melaksanakan pendampingan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2027 di desa-desa se-Kecamatan Tebas.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan desa. Musrenbangdes menjadi ruang bagi Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas arah pembangunan desa berdasarkan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tebas memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah desa agar seluruh tahapan penyusunan RKPDesa dapat berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan dilakukan melalui penguatan proses perencanaan, pembahasan usulan kegiatan, penajaman prioritas pembangunan, serta penyelarasan antara kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pembangunan desa.


Pembahasan Rancangan RKPDesa Tahun 2027 juga menjadi momentum untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan memiliki keterkaitan dengan permasalahan serta potensi yang dimiliki masing-masing desa. Dengan demikian, dokumen RKPDesa tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan desa secara terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Musyawarah melibatkan berbagai unsur di tingkat desa. Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, pemuda, serta unsur masyarakat lainnya diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan usulan pembangunan.

Proses pembahasan dilakukan secara partisipatif dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan. Setiap usulan yang disampaikan menjadi bahan pembahasan bersama untuk menentukan prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam RKPDesa Tahun 2027.

Pendampingan juga diarahkan untuk memperkuat kualitas perencanaan desa agar program yang ditetapkan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa. Perencanaan diharapkan mampu memperhatikan aspek pelayanan dasar, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, peningkatan kapasitas masyarakat, serta kebutuhan strategis lainnya sesuai kondisi masing-masing desa.

Melalui pelaksanaan Musrenbangdes ini, Pemerintah Kecamatan Tebas bersama Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan seluruh unsur masyarakat terus membangun sinergi dalam mewujudkan proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penetapan Rancangan RKPDesa Tahun 2027 menjadi salah satu tahapan penting menuju penyusunan perencanaan dan penganggaran desa pada tahun berikutnya. Karena itu, kualitas proses musyawarah menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan desa benar-benar berangkat dari kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Pendampingan perencanaan desa bukan sekadar memastikan dokumen tersusun, tetapi juga mendorong agar setiap proses pembangunan dirancang secara partisipatif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

#TPPKerjaBerdampak #TPPKecamatanTebas #Musrenbangdes2026 #RKPDesa2027 #KecamatanTebas #PendampingDesa #PendampingLokalDesa #PembangunanDesa #PerencanaanDesa #DesaMembangun

---
oleh: Risko Syakirin, S.H (Koordinator TPP Kec. Tebas)

Pemerintah Desa Serindang Gelar Rakor Pembentukan Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal




Serindang, 5 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Serindang melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Posyandu yang terintegrasi dengan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Balai Pertemuan Desa Serindang, Rabu (5/8). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Desa Serindang beserta perangkat desa, kader Posyandu, guru PAUD, serta Pendamping Desa Kecamatan Tebas.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Feri Efendi, S.H., Sekretaris Desa Serindang. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pembentukan Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan dasar di tingkat desa melalui kolaborasi seluruh unsur pemerintahan desa, kader Posyandu, dan lembaga kemasyarakatan.

Sebagai narasumber, Syafiudin, Pendamping Desa Kecamatan Tebas, memaparkan latar belakang transformasi Posyandu menjadi Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal. Ia menjelaskan bahwa transformasi tersebut merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menghadirkan pelayanan dasar yang lebih terintegrasi, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Syafiudin menjelaskan bahwa Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mengintegrasikan enam bidang Standar Pelayanan Minimal, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Ia juga menguraikan tugas dan fungsi masing-masing bidang agar seluruh unsur yang terlibat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Tebas, Lase, menyampaikan bahwa Desa Serindang merupakan desa pertama di Kecamatan Tebas yang melaksanakan transformasi Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal. Menurutnya, langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat pelayanan dasar yang terintegrasi di tingkat desa dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Tebas.

Kepala Desa Serindang, Bujang, mengapresiasi semangat seluruh kader Posyandu dan peserta rapat koordinasi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan transformasi Posyandu sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak.

"Kader Posyandu adalah pejuang pembangunan desa. Tidak semua orang memiliki kepedulian dan kesediaan mengabdikan diri untuk melayani masyarakat. Mari kita bersama-sama mendukung transformasi Posyandu agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas," ujar Bujang.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbentuk komitmen bersama dalam mewujudkan Posyandu sebagai pusat pelayanan dasar masyarakat yang terpadu, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Serindang sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kecamatan Tebas.

---

Ditulis oleh:
Syafiudin
TPP Kecamatan Tebas
Kerja Berdampak
-------------------------------- - Unit Kompetensi: - Dokumentasi:

Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 Kecamatan Tebas, Tuntas!



Kecamatan Tebas kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2026. Seluruh desa di Kecamatan Tebas berhasil menyelesaikan pengisian Kuesioner Indeks Desa dan Kuesioner Isu Desa dengan capaian 100%, sebelum batas waktu (deadline) yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan pendataan ini difasilitasi oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Tebas melalui koordinasi, pendampingan, serta pemantauan bersama pemerintah desa.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Tebas dalam memastikan proses pendataan berjalan sesuai target, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.













Capaian 100% ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menyediakan data pembangunan desa yang akurat dan aktual. Data tersebut diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran serta memperkuat pengambilan kebijakan berbasis data.

📊 Capaian Pendataan Indeks Desa 2026

  • 23 Desa di Kecamatan Tebas

  • 100% Kuesioner Indeks Desa selesai

  • 100% Kuesioner Isu Desa selesai

  • 23 Desa mencapai target pendataan

  • Seluruh desa menyelesaikan pendataan sebelum deadline

Terima kasih atas kerja sama, dukungan, dan partisipasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pendataan Indeks Desa Tahun 2026 di Kecamatan Tebas.

Bersama, kita wujudkan tata kelola pembangunan desa yang semakin berbasis data, terukur, dan berdampak.

#TPPKerjaBerdampak #TPPKecamatanTebas #IndeksDesa2026 #KecamatanTebas #PendampingDesa #PendampingLokalDesa #PemerintahDesa #DesaKecamatanTebas

Oleh: Risko Syakirin,S.H. (Koordinator TPP Kecamatan Tebas


Senin, 06 Juli 2026

OJT Aplikasi RKP Desa 2027 Perkuat Kualitas Perencanaan Desa di Kecamatan Tebas


Tebas, 6 Juli 2026 – Upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa terus diperkuat melalui pelaksanaan On the Job Training (OJT) Aplikasi RKP Desa Tahun 2027 yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) TPP Kecamatan Tebas, Senin (6/7). Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama bagi para pendamping desa dan pemerintah desa untuk memastikan proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai regulasi.

OJT menghadirkan Risko Syakirin sebagai narasumber dengan peserta terdiri atas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tebas, Sekretaris Desa Sejiram, Sekretaris Desa Batu Mak Jage, Bekut, serta Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sambas.



Dalam sesi pendampingan, peserta tidak hanya mempelajari fitur-fitur aplikasi, tetapi juga melakukan praktik langsung penyusunan data, verifikasi, hingga penyelesaian berbagai kendala teknis yang berpotensi muncul di lapangan. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027 yang menjadi fondasi pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan tepat sasaran.

Sinergi antara pendamping desa, pemerintah desa, dan TAPM menjadi kunci keberhasilan implementasi aplikasi perencanaan desa. Melalui peningkatan kapasitas secara berkelanjutan, desa diharapkan semakin siap menyusun program pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional.

Semangat kolaborasi yang terbangun dalam OJT ini menjadi bukti bahwa pendampingan bukan sekadar menjalankan tugas administratif, melainkan menghadirkan dampak nyata bagi kemajuan desa. Dengan perencanaan yang berkualitas, pembangunan desa di Kecamatan Tebas diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat pada tahun 2027 dan seterusnya.

Penulis: Syafiudin – TPP Kecamatan Tebas
Tagline: Kerja Berdampak

-------------------------------- - Unit Kompetensi: - Dokumentasi: