Minggu, 28 Agustus 2022

Apa Saja Kelengkapan Dokumen RKP Desa?

    



    Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan Daerah. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.  

    Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa didampingi oleh Pemerintah Daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Dalam rangka mengkoordinasikan Pembangunan Desa, Kepala Desa dapat didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Selain itu, Camat harus melakukan koordinasi dan pendampingan di wilayahnya.

Adapun yang menjadi dasar Hukum Pedoman Penyusunan Perencanaan Desa Tahun 2022  adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali  diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  9. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
  12. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Peningkatan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2021-2026;
  14. Peraturan Bupati Sambas Nomor 47 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sambas;
  15. Peraturan Bupati  Sambas  Nomor  48  Tahun  2018  tentang  Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan  Bupati  Sambas  Nomor  48  Tahun  2018  tentang  Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2020 Nomor 28);
  16. Peraturan  Bupati  Sambas  Nomor  68  Tahun  2019  Tentang  Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Dalam Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada Camat di Kabupaten Sambas;
  17. Keputusan Bupati Sambas Nomor 921/DINSOSPMD/2021 tentang Publikasi Hasil Pengolahan Data Profil Desa Tingkat Kabupaten Sambas Tahun 2021;

Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023 harus mengikuti Pedoman Penyusunan Perencanaan Desa sebagai berikut :

Dokumen RKP Desa 2023 yang akan diklarifikasi terdiri atas:
  1. Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  2. Batang Tubuh Rencana Kerja Pemerintah Desa, masih mengacu pada tahun sebelumnya terdiri atas:
  • BAB I (Pendahuluan) 
  • BAB II (Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun 2022); 
  • BAB III (Gambaran Umum Kebijakan Keuangan Desa Tahun 2023); 
  • BAB IV (Rumusan Prioritas Masalah dan Kebijakan Program Pembangunan Desa); BAB V (Penutup); 
3. Lampiran Dokumen RKP Desa memuat:
  1. Berita Acara Musyawarah Desa RKP Desa oleh BPD
  2. Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (mengacu pada tahun 2022);
  3. Data dan Informasi Tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa;
  4. Daftar Prioritas Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk Tahun 2023 (DU RKP Desa);
  5. Daftar Program / Kegiatan kerjasama antar Desa (jika ada);
  6. Daftar Program / Kegiatan kerjasama dengan pihak ketiga (jika ada)
  7. Rancangan RKP Desa;
  8. Proposal Teknis Kegiatan;
  9. Gambar Rencana Prasarana (untuk kegiatan fisik);
  10. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  11. Berita Acara Penyusunan RKP Desa beserta daftar hadir;
  12. Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan daftar hadir;
  13. Berita Acara musyawarah Desa pembahasan, penetapan dan pengesahan RKP Desa dan DU RKP Desa dan daftar hadir.

 

Demikian semoga bermanfaat. 

 

0 komentar:

Posting Komentar