Tebas, Kabupaten Sambas — Kecamatan Tebas menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam rangka restrukturisasi kepengurusan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Tebas untuk periode 2026–2031 pada tanggal 24 September 2026 di Gedung Serba Guna Tebas. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi, sinergi, dan kerja sama antar desa dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Tebas.
Pelaksanaan MAD difasilitasi oleh Camat Tebas dan dihadiri oleh berbagai unsur yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sambas, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Sambas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, pengurus BKAD periode sebelumnya, seluruh Kepala Desa, seluruh Sekretaris Desa, seluruh Ketua BPD, serta perwakilan unsur masyarakat dari masing-masing desa.
Musyawarah tersebut menjadi forum bersama bagi seluruh desa untuk melakukan evaluasi, membangun kesepahaman, serta menyusun kembali kepengurusan BKAD agar dapat menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi kerja sama antar desa secara lebih optimal pada periode mendatang.
Dalam proses musyawarah, seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, usulan, dan aspirasi terkait kepengurusan BKAD. Setelah melalui proses musyawarah dan pemungutan suara, forum MAD menetapkan dan menyepakati susunan pengurus BKAD Kecamatan Tebas periode 2026–2031, yaitu:
- Ketua BKAD: Risko Syakirin, S.H.
- Sekretaris: Dedy Ariansyah, S.H.
- Bendahara: Ir. Hidayat
Dengan terbentuknya kepengurusan baru tersebut, BKAD Kecamatan Tebas diharapkan dapat menjadi wadah bersama bagi desa-desa dalam membangun pola kerja sama yang lebih terarah, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Kerja Sama Berbasis Potensi Desa
Ke depan, kerja sama antar desa yang akan dikembangkan melalui BKAD Kecamatan Tebas akan mencakup berbagai bidang yang berkaitan dengan urusan pemerintahan desa dan masyarakat desa, dengan tetap memperhatikan kewenangan, kebutuhan, serta potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa.
Kerja sama tersebut akan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi yang ada di wilayah Kecamatan Tebas, sehingga desa-desa tidak hanya berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat membangun kolaborasi lintas desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan mengembangkan peluang yang memiliki manfaat bersama.
Bidang kerja sama nantinya dapat mencakup berbagai sektor, antara lain pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan usaha masyarakat, ketahanan pangan, pengelolaan sumber daya dan potensi desa, pelayanan masyarakat, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, serta bidang-bidang lain yang disepakati bersama sesuai kebutuhan dan potensi desa.
Melalui kerja sama tersebut, setiap desa diharapkan dapat saling melengkapi dan memperkuat kapasitas masing-masing. Potensi yang terdapat di satu desa dapat dikembangkan melalui kolaborasi dengan desa lainnya, sehingga memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Memperkuat Sinergi 23 Desa di Kecamatan Tebas
Pembentukan dan restrukturisasi BKAD Kecamatan Tebas periode 2026–2031 juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar desa dalam membangun Kecamatan Tebas secara bersama-sama.
BKAD akan menjadi salah satu wadah koordinasi dalam mengidentifikasi kebutuhan bersama, merumuskan bentuk kerja sama, mengembangkan potensi antar desa, serta mendorong lahirnya program dan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Semangat yang dibangun bukan untuk menghilangkan kemandirian masing-masing desa, melainkan untuk memperkuat desa melalui kerja sama. Dengan adanya kolaborasi, berbagai potensi, sumber daya, pengalaman, dan inovasi yang dimiliki desa dapat dipertukarkan dan dikembangkan untuk kepentingan bersama.
Ke depan, BKAD Kecamatan Tebas diharapkan mampu menginisiasi dan memfasilitasi berbagai bentuk kerja sama yang konkret dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah Antar Desa ini menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama menuju tata kelola kerja sama antar desa yang lebih kuat. Dengan dukungan Pemerintah Kecamatan Tebas, Pemerintah Kabupaten Sambas, pendampingan P3MD, pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat, BKAD Kecamatan Tebas periode 2026–2031 diharapkan mampu menjadi penggerak kolaborasi dan sinergi antar desa dalam mewujudkan pembangunan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
“Bersama Membangun Desa, Bersinergi Membangun Kecamatan Tebas.”
#DesaMembangun #TPPKerjaBerdampak




Motto Kecamatan Tebas " Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, Kerja Tuntas"
BalasHapus