--------------------------------
- Unit Kompetensi: Melakukan Fasilitasi Pengembangan BUMDes Bersama
- Dokumentasi: Rapat Koordinasi bersama Pengurus BUMDesa Bersama Kec. Tebas
Informasi Seputar Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kecamatan Tebas
Periode 2025 - sekarang
Periode 2018 - 2022
Periode 2016 - 2018
--------------------------------
![]() |
| Sambutan sekaligus Pembukaann MAD oleh Camat Tebas |
Proses pelaksanaan kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) tentang Sosialisasi dan Pembentukan BUMDesa Bersama di Kecamatan Tebas. Kegiatan MAD ini dilaksanakan pada:
![]() |
| Sosialisasi oleh Tenaga Ahli Kab. Sambas |
![]() |
| Forkopimcam bersama Dewan Pengawas, TA, PD dan PLD |
![]() |
| Penandatanganan Berita Acara MAD |
![]() |
| BA Tim Penjaringan |
![]() |
| Lokasi: Desa Seret Ayon Kecamatan Tebas |
Dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan Desa yang dituangkan dalam RKP Desa, Pemerintah Desa melalui Tim Penyusun RKP Desa mengawali proses dan tahapan penyusunannya dengan musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Hasil kesepakatan dalam musdes tersebut menjadi acuan bagi Tim Penyusun untuk melakukan penyusunan desain dan RAB-nya.
Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan Daerah. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa didampingi oleh Pemerintah Daerah yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Dalam rangka mengkoordinasikan Pembangunan Desa, Kepala Desa dapat didampingi oleh Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Selain itu, Camat harus melakukan koordinasi dan pendampingan di wilayahnya.
Adapun yang menjadi dasar Hukum Pedoman Penyusunan Perencanaan Desa Tahun 2022 adalah :