Tebas, 5 Juli 2026 – Transformasi penyusunan RKP Desa Tahun 2027 mulai terasa di Kecamatan Tebas. Pendamping Desa Kecamatan Tebas, Risko Syakirin, resmi meluncurkan Aplikasi RKP Desa 2027, sebuah inovasi yang mengubah proses penyusunan RKP Desa menjadi lebih cepat, akurat, dan berbasis data.
Menurut Syafiudin, Pendamping Desa Kecamatan Tebas, penyusunan RKP Desa saat ini tidak lagi cukup hanya mengandalkan hasil musyawarah. Seluruh usulan kegiatan harus didukung dengan data, analisis kebutuhan, serta dokumen perencanaan yang lengkap.
«"RKP Desa 2027 berubah total. Tak cukup hanya bermusyawarah, kini seluruh proses harus berbasis data agar perencanaan desa lebih tepat sasaran, akuntabel, dan berkualitas," ujar Syafiudin.»
Melalui aplikasi ini, Tim Penyusun RKP Desa hanya perlu sekali menginput data kegiatan dan belanja. Selanjutnya, sistem secara otomatis menghasilkan berbagai dokumen penting, antara lain:
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) per bidang.
- Proposal setiap kegiatan.
- Lembar Verifikasi Proposal.
- Rancangan RKP Desa.
- Pagu Indikatif.
- Berita Acara (BA) beserta dokumen pendukung lainnya.
Inovasi ini diharapkan mampu mengurangi pekerjaan berulang, meminimalkan kesalahan administrasi, sekaligus mempercepat proses penyusunan dokumen perencanaan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Tutorial Lengkap:
Ditulis oleh:
Syafiudin
TPP Kecamatan Tebas – Kerja Berdampak






0 comments:
Posting Komentar